Keniscayaan Krisis Pangan di Indonesia
Erpan Faryadi
(Sekjen Aliansi Gerakan Reforma Agraria)
Keadaan dan susunan ekonomi negara secara umum akan mempengaruhi bagaimana keadaan dan struktur agraria terbentuk. Di masa Orde Baru, di mana susunan ekonomi yang berkembang adalah karena dominasi imperialisme (kapitalisme monopoli), maka struktur agraria yang terbentuk adalah struktur agraria yang timpang, yang ditujukan untuk mengabdi pada kepentingan imperialisme ini. Perkembangan keadaan ekonomi yang ditandai dengan pertumbuhan konglomerasi di sektor pertanian secara luas dan industri manufaktur yang didukung oleh kebijakan negara ini, telah menyumbang andil yang banyak dalam menjerumuskan Indonesia ke dalam jurang krisis ekonomi pada tahun 1997/1998. Jadi, kapitalisme rente masa Orde Baru yang digerakkan oleh aliansi strategis antara konglomerat/ borjuasi besar dan aparat birokrasi negara, yang awalnya juga sangat didukung oleh rezim kapitalisme global (imperialisme), pada gilirannya menyebabkan rakyat Indonesia, terutama petani miskin, kelas buruh dan kaum perempuan semakin jatuh dalam jurang kemiskinan dan penderitaan.
Hal ini karena dalam sistem ekonomi yang demikian pertumbuhan konglomerasi di sektor pertanian secara luas dan industri manufaktur membutuhkan penyediaan tanah dalam skala besar, maka perampasan tanah dan sumber daya alam rakyat merupakan hal yang tak terelakkan. Perampasan tanah dan sumber daya alam milik rakyat petani yang terjadi pada masa Orde Baru dan sesudahnya, pada hakekatnya merupakan proses yang semakin menjauhkan rakyat petani dari aset-aset produktif yang menghasilkan pangan. Dalam bentuk lunak, wujud dari perampasan atas tanah adalah semakin meluasnya konversi lahan-lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian, pemberian konsesi-konsesi perkebunan, kehutanan, dan pertambangan kepada kalangan swasta (konglomerat). Sementara dalam bentuk yang lebih keras, dalam arti yang sesungguhnya, perampasan tanah berarti menggusur rakyat dari tanah-tanahnya semula dengan menggunakan aparat kekerasan negara maupun preman-preman bayaran.
Sebagaimana telah diketahui bersama, akses atas tanah yang semakin sempit, merupakan akibat dari dijalankannya kebijakan-kebijakan pemerintah yang kurang memihak kepada kepentingan petani Indonesia. Dalam kasus Indonesia, meskipun telah ada kebijakan pertanian yang memihak petani, yakni program redistribusi tanah (land reform) yang diamanatkan dalam UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) sejak tahun 1960 dan kemudian pada tahun 2001 diteguhkan kembali dengan adanya Ketetapan MPR No.IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (TAP MPR N0.IX/2001), namun belum pernah dilaksanakan dengan konsekuen. Tidak tuntasnya pelaksanaan land reform yang pernah dijalankan oleh pemerintah Indonesia (rezim Orde Lama) pada tahun 1962-1967, telah mengakibatkan ketimpangan struktur agraria saat ini semakin meluas.
Demikian pula halnya dengan kebijakan impor pangan yang dijalankan Pemerintah Indonesia secara konsekuen, merupakan kebijakan pemerintah yang tidak lepas dari kebijakan pangan global (liberalisasi pertanian), yang telah diatur dalam kesepakatan di WTO (World Trade Organization) atau Organisasi Perdagangan Dunia. Kebijakan pertanian dan pangan nasional dalam skema imperialisme global ini, yang semakin menjauhkan akses rakyat atas pangan, juga dipengaruhi oleh lembaga-lembaga donor multilateral (Bank Dunia dan IMF) maupun perusahaan-perusahaan transnasional (multinasional).
Konversi (pengubahan) lahan-lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian, juga bukan merupakan fenomena yang berdiri sendiri. Karena semakin luasnya konversi lahan-lahan pertanian,akan semakin mengganggu produksi pangan secara keseluruhan. Dengan menggunakan alasan ini, pemerintah kemudian menjalankan impor pangan. Oleh karena itu, pesatnya konversi lahan-lahan pertanian berhubungan erat dengan pesatnya impor bahan pangan. Secara keseluruhan, makin sempitnya lahan pertanian akibat tiadanya program redistribusi tanah dan terus berlangsungnya impor pangan akan menyebabkan kehidupan kaum tani semakin miskin. Sehingga dari sisi kebijakan negara dan guna mengurangi kemiskinan, akses atas tanah yang lebih adil bagi petani tanpa tanah (tuna kisma) dan petani kecil merupakan suatu keharusan nasional.
Dengan terjadinya redistribusi tanah, produksi pangan secara nasional akan jauh lebih terjamin. Namun, perbaikan akses atas tanah melalui program redistribusi tanah, tidak akan berarti banyak seandainya pelaksanaan politik pertanian dalam bentuk liberalisasi pertanian (impor pangan), masih juga terus dijalankan. Kemandirian dalam hal pangan misalnya, yang merupakan salah satu tujuan dari program revitalisasi pertanian yang ditetapkan oleh pemerintah saat ini di bawah Kabinet Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Kalla), sulit akan dicapai, bila pemerintah Indonesia dalam praktiknya terus menerus menjalankan impor pangan. Kebijakan impor pangan yang direkomendasikan oleh hasil studi Bank Dunia dan terus didukung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, malah akan membuat negara ini makin terjerumus dalam krisis pangan. Yakni satu situasi di mana memproduksinya secara berlimpah ruah. Jadi makna dari krisis pangan di sini bukan sekedar dilihat dari terjadinya fenomena busung lapar saja, namun jauh lebih luas, yakni ketergantungan pangan bangsa kepada suplai pangan yang diperdagangkan secara internasional.
Umum diketahui bahwa dampak sosial ekonomi dari pelaksanaan politik agraria Orde Baru bagi bangsa Indonesia sangatlah merusak. Di bidang ekonomi, dengan semakin kuatnya cengkeraman kaptalisme monopoli asing, dan kemudian dimanfaatkan secara optimal oleh konglomerasi/borjuasi besar, tuan tanah besar dan birokrat kapitalisme, hanya menyisakan hutan yang gundul, lingkungan yang semakin rusak, makin luasnya konversi lahan-lahan pertanian, dan semakin tergusurnya petani dari tanah-tanahnya semula. Kerusakan hutan Indonesia yang merupakan hutan tropis kedua terbesar (143 juta hektar) di dunia setelah Brazil (300 juta hektar), ikut memberikan sumbangan terhadap pemanasan global. Hal inilah yang kemudian menyebabkan Indonesia mendapat “kehormatan†untuk menjadi tuan rumah dalam Konferensi PBB tentang Perubahan Iklim, yang dilangsungkan di Bali, pada bulan Desember tahun 2007.
Statistik perkembangan ekonomi Indonesia di era Orde Baru, yang turut dikampanyekan oleh Bank Dunia dan IMF (International Monetary Fund) sebagai keberhasilan, ternyata hanya rekayasa statistik belaka dan tidak berarti apa-apa bagi perbaikan kehidupan rakyat Indonesia. Bahkan pada saat krisis Bank Dunia dan IMF saat itu juga ikut membesarkan hati Presiden Soeharto bahwa krisis moneter (krismon) tak bakal merembet ke Indonesia, karena fundamental ekonomi Indonesia amat kokoh (menurut statistik mereka). Rekayasa statistik pertumbuhan ekonomi ini sangat menyumbang pada ambruknya perekonomian Indonesia. Sungguh aneh tapi nyata, Orde Baru (Orba) yang selama 32 tahun menggemborkan pertumbuhan ekonomi rata-rata 7 (tujuh) persen sebagai prestasi, rontok hanya dalam waktu enam bulan. Seperti membangun rumah pasir. Dengan kata lain, kebijakan ekonomi Indonesia yang sangat dipengaruhi oleh pandangan ekonomi pasar bebas Bank Dunia dan IMF, merupakan salah satu faktor yang paling penting dalam menjerumuskan Indonesia ke dalam jurang krisis ekonomi.
Seperti diakui kemudian oleh sejumlah mantan menteri dan pejabat terkait bidang ekonomi dan keuangan Indonesia, resep yang ditawarkan IMF selama krisis berlangsung adalah racun bukan obat. Biaya pemulihan ekonomi Indonesia setelah dihantam krisis 1997/1998 adalah sebesar Rp 600 triliun. Ironisnya, biaya pemulihan ekonomi ini harus ditanggung oleh seluruh rakyat Indonesia. Sementara yang menyebabkan krisis tersebut adalah ulah para konglomerat yang sekaligus merupakan para pemilik bank swasta nasional. Biaya tersebut dikeluarkan negara untuk menyelamatkan sistem perbankan yang rontok. Karena sejak semula bank-bank swasta nasional tersebut banyak didirikan untuk memberikan kredit kepada grup usaha para konglomerat tadi. Dana BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang dikeluarkan oleh negara melalui Bank Indonesia untuk menyelamatkan para konglomerat dengan biaya Rp 600 triliun ini, sungguh merusak akal sehat. Hal ini membuktikan dengan nyata bahwa kebijakan ekonomi Indonesia sangat tidak berpihak kepada kaum miskin, tapi berpihak kepada kaum konglomerat/borjuasi besar, tuan tanah besar dan birokrat kapitalisme.
Para konglomerat pengutang dana BLBI antara lain adalah Sudono Salim (Liem Sioe Liong), Kaharuddin Ongko, Sjamsul Nursalim, Usman Admadjaja, Sudwikatmono, dan Bob Hasan. Semuanya memiliki bank dan banyak yang menguasai industri pangan, industri perkayuan (konsesi HPH dan kayu lapis), perkebunan, dan agroindustri, yang kemudian bermasalah. Ringkasnya warisan yang ditinggalkan sungguh dahsyat! Utang sejumlah Rp 600 triliun yang menjadi beban APBN Indonesia untuk menolong konglomerat hitam yang merusak hutan, tambang, dan pertanian kita; berlanjutnya krisis pangan yang membuat para perajin tahu dan tempe gulung tikar karena harga kedelai impor semakin mahal dan memutuskan demonstrasi ke Presiden SBY pada bulan Januari 2008, dan harta mantan Presiden Soeharto sejumlah Rp 149 triliun dan tanah seluas 4,093 juta hektar! (Majalah mingguan Tempo, edisi 23-29 Juli 2007, hal. 42-43 dan Bustanil Arifin dan Didik J. Rachbini, 2001: 240). Mari jadikan negara ini sebagai negara hukum, bukan negara halalbilhalal, seperti diungkapkan dengan baik oleh seorang aktivis politik era tahun 1980-an dalam Kompas, 28 Januari 2008, hal. 4).
semoga blog ini tidak sia-sia.